Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polis Asuransi Perjalanan Umrah

Sebagai akibat dari suatu peristiwa tak terduga yang terjadi selama periode Asuransi Syariah, dengan syarat Peserta telah membayar Kontribusi kepada Pengelola sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Pengelola akan membayar manfaat asuransi kepada Peserta sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam Polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.

BAB I

D E F I N I S I

Kecuali secara tegas didefinisikan lain dalam bagian tertentu pada Polis ini, kata atau ungkapan yang didefinisikan di bawah ini akan mempunyai pengertian/makna yang sama dimanapun ditemukan pada setiap bagian dari Polis atau ikhtisar Polis. Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

  1. Asuransi Syariah adalah kumpulan akad (perjanjian), yang terdiri atas perjanjian antara Pengelola dan Pemegang Polis dan perjanjian di antara para Pemegang Polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong (Ta’awun) dan melindungi dengan cara:
    • memberikan penggantian kepada Peserta atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
    • memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya Peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya Peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
  2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
  3. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai Prinsip Syariah.
  4. Pengelola adalah perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis, yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
  5. Peserta adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah.
  6. Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Pengelola untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya atau Peserta lain.
  7. Polis adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang mengatur perjanjian Asuransi Syariah. Surat Permohonan Penutupan Asuransi Syariah, Ketentuan Umum, Ketentuan Khusus terhadap risiko tertentu, dan Ketentuan Khusus, apabila ada, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis, begitupun juga tambahan-tambahan atau lampiran-lampiran yang disampaikan disini sebagai syarat tambahan atau perubahannya.
  8. Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
  9. Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah.
  10. Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Peserta kepada Pengelola untuk dikelola sebagai Dana Tabarru’ dan Ujrah sesuai dengan perjanjian.
  11. Ujrah adalah dana yang diberikan oleh Peserta kepada Pengelola sebagai imbalan atas pengelolaan dana dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Pengelola.
  12. Iuran Tabarru’ adalah bagian dari Kontribusi yang dimasukkan ke dalam Dana Tabarru’ untuk membayar Manfaat Asuransi Syariah.
  13. Manfaat Asuransi Syariah adalah sejumlah dana atau penggantian yang diberikan kepada Peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak sesuai dengan ketentuan Polis.
  14. Akad Tijarah adalah akad antara Peserta secara kolektif atau secara individual dan Pengelola dengan tujuan komersial.
  15. Akad Wakalah Bil Ujrah adalah salah satu bentuk akad tijarah yang memberikan kuasa dari Peserta kepada Pengelola sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa Ujrah.
  16. Akad Mudharabah adalah salah satu bentuk Akad Tijarah yang merupakan kerja sama antara Peserta kolektif sebagai shahibul mal dengan Pengelola sebagai mudharib untuk melakukan investasi atau mengembangkan Dana Tabarru’ dengan imbalan berupa bagi hasil yang besarannya telah disepakati sebelumnya.
  17. Surplus Underwriting adalah selisih lebih Iuran Tabarru’ ditambah total pembayaran Manfaat Asuransi Syariah dari reasuradur dikurangi pembayaran Manfaat Asuransi Syariah, Kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
  18. Qardh adalah pinjaman dana dari Pengelola kepada Dana Tabarru’ untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’, untuk membayar Manfaat Asuransi Syariah kepada Peserta.
  19. Wilayah adalah wilayah geografi dimana perjalanan yang merupakan objek perjanjian ini berlangsung dan dimana peristiwa yang diatur dalam Polis terjadi.
  20. Nilai Asuransi Syariah adalah nilai yang dicantumkan dalam Polis, yang menggambarkan Manfaat Asuransi Syariah maksimum yang tercakup dalam masing-masing jenis/kategori ruang lingkup Asuransi Syariah.
  21. Penyakit adalah setiap penurunan/gangguan dalam diagnosa kesehatan yang dikuatkan dengan adanya pemeriksaan dari dokter terdaftar, pada masa berlakunya Polis Asuransi Syariah.
  22. Penyakit Serius adalah Gangguan kesehatan yang menurut tim medis membutuhkan perawatan di rumah sakit sehingga Peserta tidak dapat melanjutkan perjalanannya dalam waktu yang direncanakan, atau penyakit yang memiliki risiko kematian.
  23. Kecelakaan Serius adalah Kecelakaan yang menurut pendapat tim medis Pengelola, menyebabkan Peserta tidak dapat memulai atau melanjutkan perjalanan sebagaimana telah direncanakan atau yang dapat berisiko kematian.
  24. Kerusakan adalah kerusakan atau penghancuran barang-barang bawaan dan juga kerusakan yang disebabkan oleh hewan.
  25. Kerugian adalah Kerugian finansial sebagai akibat langsung dari luka fisik yang dapat diidentifikasi atau kerusakan material yang diderita oleh Peserta.
  26. Dokumen Berharga adalah Dokumen berharga diantaranya adalah uang, cek, dokumen Bank dan dokumen perjalanan.
  27. Negara Asal adalah Indonesia.
  28. Rumah Tinggal adalah rumah yang ditempati oleh Peserta yang statusnya milik pribadi atau sewa dan diakui secara hukum di Indonesia.
  29. Kilogram adalah satuan berat barang bagasi.
  30. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu huru-hara.
  31. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
  32. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
  33. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, termasuk tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Peserta atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah.
  34. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
  35. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
  36. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
  37. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di ibukota negara, atau di tiga atau lebih ibukota propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari kalender, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
  38. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
  39. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
  40. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
  41. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
  42. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
  43. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
  44. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
  45. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  46. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  47. PPIU singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
  48. Nomor Porsi Umrah adalah nomor pendaftaran Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bagi Peserta yang telah mendaftarkan pada PPIU.

BAB II

AKAD (PERJANJIAN)

  1. Polis ini dibuat berdasarkan Akad Tabarru’, Akad Wakalah Bil Ujrah dan/atau Akad Mudharabah sebagaimana tercantum dalam ikhtisar Polis.
  2. Berdasarkan Akad Tabarru’ disepakati hal-hal sebagai berikut:
    • 2.1. Para Peserta bersepakat untuk saling menolong dan melindungi dalam menghadapi suatu risiko yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pada Polis ini;
    • 2.2. Sebagai wujud dari kesepakatan sebagaimana tersebut dalam angka 2.1, para Peserta memberi Iuran Tabarru’ yang dikumpulkan ke dalam Dana Tabarru’ untuk membayar Manfaat Asuransi Syariah jika terjadi suatu risiko dan untuk membayar hal-hal lain sesuai syariah dan peraturan perundangan yang berlaku;
    • 2.3. Iuran Tabarru’ dibebankan kepada Kontribusi yang dibayar Peserta dan besarnya diatur di dalam Ikhtisar Polis.
  3. Berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah, disepakati hal-hal sebagai berikut:
    • 3.1. Peserta memberikan kuasa kepada Pengelola untuk melakukan pengelolaan Asuransi Syariah yang meliputi kegiatan:
      • 3.1.1. administrasi, pengelolaan dana, pembayaran Manfaat Asuransi Syariah, underwriting, pengelolaan portofolio risiko dan pemasaran;
      • 3.1.2. Investasi (dalam hal pengelolaan investasi dengan menggunakan akad wakalah bil Ujrah).
    • 3.2. Pengelola berhak menerima Ujrah yang dibebankan dari Kontribusi yang dibayarkan Peserta dan dikenakan setelah Kontribusi dibayar lunas;
    • 3.3. Besar Ujrah yang dibebankan dari Kontribusi diatur dalam Ikhtisar Polis.
  4. Dalam hal pengelolaan investasi meggunakan Akad Mudharabah, disepakati hal-hal sebagai berikut:
    • 4.1. Pengelola mengelola investasi dari Dana Tabarru’ sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh Pengelola;
    • 4.2. Pengelola berhak menerima bagian berupa bagi hasil investasi Dana Tabarru’ berdasarkan nisbah yang disepakati;
    • 4.3. Hasil investasi Dana Tabarru’ yang telah diterima secara kas akan dihitung dan dibagikan secara periodik kepada Dana Tabarru’ dan Pengelola berdasarkan nisbah bagi hasil investasi sebagaimana diatur dalam Ikhtisar Polis. Hasil investasi yang dibagikan adalah hasil investasi yang telah diterima secara kas.
  5. Apabila pada akhir periode Polis terdapat Surplus Underwriting Dana Tabarru’ yang dihitung berdasarkan pendapatan yang telah diterima secara kas (cash basis), maka hasilnya akan dialokasikan kepada Dana Tabarru’, Peserta dan Pengelola dengan proporsi sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.
  6. Syarat Peserta yang berhak mendapatkan alokasi Surplus Underwriting Dana Tabarru’ setelah periode Polis berakhir adalah:
    • 6.1. telah membayar Kontribusi untuk periode perhitungan Surplus Underwriting;
    • 6.2. tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim;
    • 6.3. tidak pernah menerima pembayaran Manfaat Asuransi Syariah yang melebihi jumlah Kontribusi yang dialokasikan ke Dana Tabarru’; dan
    • 6.4. tidak menghentikan Polis pada periode perhitungan Surplus Underwriting.
  7. Dalam hal pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ kepada Peserta secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada bagian yang akan dibagikan, Pengelola akan mendistribusikan Surplus Underwriting yang menjadi hak Peserta tersebut untuk:
    • 7.1. Menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’; atau
    • 7.2. Memanfaatkannya sebagai dana sosial.
  8. Surplus underwriting tidak dapat dibagikan dalam hal:
    • 8.1. Masih terdapat Qardh di dalam liabilitas Dana Tabarru’; atau
    • 8.2. Pembagian Surplus Underwriting dapat mengakibatkan tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Surplus Underwriting akan ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’.
  9. Pengelola setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan talangan dalam bentuk Qardh kepada Dana Tabarru’ dalam hal:
    • 9.1. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ lebih kecil dari target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ internal;
    • 9.2. Jumlah investasi dalam Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ lebih kecil dari jumlah penyisihan teknis dan Liabilitas pembayaran Manfaat Asuransi Syariah retensi sendiri dari Dana Tabarru’;
    • 9.3. Terjadi defisit underwriting Dana Tabarru’; dan/atau
    • 9.4. Dana Tabarru’ tidak cukup untuk membayar Manfaat Asuransi Syariah kepada Pemegang Polis atau Peserta.
  10. Qardh wajib disetorkan ke dalam Dana Tabarru’ secara tunai/kas oleh Pengelola dalam hal Dana Tabarru’ tidak mencukupi untuk membayar Manfaat Asuransi Syariah Kepada Peserta.
  11. Pengembalian Qardh kepada Pengelola dilakukan dari Surplus Underwriting dan/atau dari Dana Tabarru’.

BAB III

RUANG LINGKUP MANFAAT ASURANSI SYARIAH

Ruang lingkup Manfaat Asuransi Syariah dalam Polis ini adalah sebagai berikut:

  1. PERAWATAN MEDIS

    Memberikan manfaat penggantian biaya perawatan medis yang disebabkan karena sakit atau cidera akibat kecelakaan yang terdiri atas:

    • 1.1. Perawatan Medis di Luar Negeri
      • 1.1.1. Memberikan penggantian biaya rawat inap apabila Peserta menderita sakit atau cidera akibat kecelakaan selama perjalanan di luar negeri setinggi-tingginya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
      • 1.1.2. Penggantian biaya perawatan medis apapun di luar negeri yang berhubungan dengan suatu penyakit yang sudah ada sebelumnya setinggi-tingginya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
    • 1.2. Perawatan Medis Lanjutan di Indonesia
      • 1.2.1. Memberikan penggantian biaya rawat inap apabila Peserta melakukan perawatan lanjutan di Indonesia selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kedatangan apabila secara medis masih harus menjalani pengobatan lanjutan akibat dari sakit atau cidera yang terjadi selama perjalanan di luar negeri setinggi-tingginya Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
      • 1.2.2. Penggantian Biaya Perawatan Medis Lanjutan di Indonesia tidak berlaku untuk perawatan medis apapun yang berhubungan dengan suatu penyakit yang sudah ada sebelumnya.
  2. KECELAKAAN
    • 2.1. Polis ini memberikan Manfaat Asuransi Syariah setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jika Peserta mengalami kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan Umrah dan saat Perjalanan di luar negeri;
    • 2.2. Kecelakaan yang dimaksud adalah kejadian yang tiba-tiba, tidak diharapkan, tidak terduga, khusus, mengandung unsur kekerasan, berasal dari luar yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu tanpa dipengaruhi sebab-sebab lainnya, yang menyebabkan luka badan dan dapat dibuktikan secara ilmu kedokteran;
    • 2.3. Manfaat Asuransi Syariah Akibat Kecelakaan terdiri atas:
      • 2.3.1. Meninggal Akibat Kecelakaan

        Memberikan santunan setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat perjalanan Umrah atau saat Perjalanan di luar negeri. Yang dimaksud dengan meninggal akibat kecelakaan adalah:

        • 2.3.1.1. peserta mengalami luka badan sebagai akibat kecelakaan yang mengakibatkan kematian dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak terjadinya kecelakaan;
        • 2.3.1.2. Tubuh Peserta tidak dapat ditemukan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak pendaratan darurat, terdampar, tenggelam atau hancurnya alat angkut yang Peserta gunakan atau Peserta telah dinyatakan hilang oleh Institusi yang Berwenang setelah terjadinya kejadian tersebut. Jika suatu saat setelah pembayaran klaim, Peserta ditemukan dalam keadaan masih hidup, maka Peserta akan mengembalikan jumlah klaim yang telah dibayarkan kepada Pengelola.
      • 2.3.2. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

      Manfaat Asuransi Syariah ini diberikan jika Peserta mengalami kehilangan atau tidak berfungsinya anggota tubuh secara permanen akibat dari kecelakaan, dalam batas waktu 6 (enam) bulan sejak terjadi kecelakaan. Besarnya manfaat yang akan diberikan kepada Peserta berdasarkan tabel persentase dari nilai asuransi syariah yang tertera dibawah ini:

    No.Description/Uraian %
    1.Hilang atau tidak berfungsinya Kedua belah mata; Kedua lengan; Kedua tungkai kaki; Satu mata dan satu lengan; Satu mata dan satu tungkai kaki; atau Satu tungkai kaki dan satu lengan. 100%
    2.Lengan kanan mulai dari sendi bahu; Lengan kiri mulai dari sendi bahu; Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku; Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha; 60%
    3.Sebelah mata; atau Pendengaran pada kedua belah telinga. 50%
    4.Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku; atau Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan. 40%
    5.Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan. 30%
    6. Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut; atau Pendengaran pada sebelah telinga.25%
    7. Ibu jari tangan kanan; Ibu jari tangan kiri; Jari telunjuk tangan kanan; Jari telunjuk tangan kiri; Jari kelingking tangan kanan; Jari kelingking tangan kiri; Jari tengah atau manis tangan kanan; Jari tengah atau manis tangan kiri; Satu ibu jari kaki; Satu jari kaki lainnya; atau Sebelah daun telinga secara keseluruhan. 5%
  3. SANTUNAN MENINGGAL DUNIA KARENA SAKIT ATAU SEBAB LAINNYA (BUKAN KECELAKAAN)

    Memberikan manfaat berupa pemberian santunan apabila Peserta meninggal dunia akibat selain dari hal-hal yang disebutkan pada Bagian 2. Kecelakaan, pada saat perjalanan Umrah dan saat Perjalanan di luar negeri. Nilai manfaat atas santunan meninggal dunia tersebut sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  4. GAGAL BERANGKAT

    Memberikan manfaat berupa penggantian bagian biaya yang belum digunakan dan tidak dapat dibayarkan kembali setinggi-tinginya sampai dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), apabila Peserta terpaksa harus membatalkan perjalanan yang telah direncanakan sebelum dimulainya perjalanan tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih kejadian berikut ini:

    • 4.1. Peserta atau anggota keluarga dekat Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau akibat lainnya, mengalami Penyakit Serius, Kecelakaan Serius, yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan. Yang dimaksud keluarga dekat Peserta adalah Suami/Istri, anak, orang tua/mertua;
    • 4.2. Adanya kewajiban bagi Peserta untuk menjalani karantina, menjadi juri atau saksi dalam pengadilan, yang diinformasikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan;
    • 4.3. Terjadi pembatalan atas jasa layanan Pesawat untuk Perjalanan Peserta, yang disebabkan oleh adanya pemogokan, kerusuhan, pergerakan massa atau bencana alam;
    • 4.4. Tempat tinggal Peserta di Indonesia mengalami kerusakan besar karena kebakaran, banjir atau bencana alam sejenis yang terjadi dalam 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan dan kehadiran Peserta diperlukan di lokasi tempat tinggal tersebut pada saat tanggal keberangkatan;
    • 4.5. Apabila secara medis tubuh Peserta tidak dapat menerima vaksinasi tertentu yang menjadi syarat masuk ke suatu negara tujuan;

    Manfaat yang diberikan adalah penggantian atas biaya-biaya yang telah Peserta bayarkan berupa: uang deposit/uang muka atau biaya pelunasan. Jika Peserta memiliki hak untuk mendapatkan penggantian atas sebagian atau seluruh biaya dari pihak lain selain Polis ini, manfaat yang akan diberikan adalah sisa biaya yang belum terganti setelah penggantian dari sumber lain tersebut, hingga batas yang telah ditentukan.

  5. KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BAGASI

    Memberikan manfaat apabila bagasi tercatat Peserta mengalami kerusakan atau hilang selama penerbangan. Bagasi dianggap hilang berdasarkan pernyataan maskapai penerbangan. Besarnya manfaat penggantian akan dihitung berdasar ketentuan sebagai berikut:

    • 5.1. Untuk kerusakan bagasi, manfaat dihitung berdasarkan biaya perbaikan atas kerusakan tersebut, maksimum sebesar nilai bagasi dan setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
    • 5.2. Untuk kehilangan bagasi, manfaat dihitung berdasarkan berat bagasi yang hilang per kilogram, yaitu sebesar Rp500.000,-/kg (lima ratus ribu per kilogram) hingga maksimal sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

    Yang dimaksud bagasi tercatat adalah barang-barang yang Peserta bawa dan disimpan terpisah dari Peserta dalam satu moda transportasi yang sama dan teregistrasi oleh maskapai penerbangan. Barang bagasi tidak termasuk air Zam Zam yang menjadi jatah pembagian dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

  6. PEMULANGAN MEDIS DARURAT DAN PEMULANGAN JENAZAH

    Memberikan manfaat asuransi syariah yang teridiri atas:

    • 6.1. Pemulangan Medis Darurat Memberikan manfaat berupa penggantian biaya pemindahan atau biaya sarana transportasi yang dibutuhkan untuk mengantar Peserta ke Indonesia untuk kelanjutan perawatan setelah Peserta mengalami rawat inap di luar Indonesia. Besarnya manfaat setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
    • 6.2. Pemulangan Jenazah Memberikan manfaat berupa penggantian biaya terkait pemulangan Jenazah Peserta kembali ke Indonesia setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

BAB IV

PENGECUALIAN

Asuransi Syariah ini tidak memberikan manfaat atas hal-hal yang dikecualikan sebagaimana dijelaskan dibawah ini:

  1. Manfaat Sakit tidak berlaku atas sebab-sebab/kondisi-kondisi yang dikecualikan sebagai berikut:
    • 1.1. Menderita burut (hernia), sengatan matahari, terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh;
    • 1.2. Penyakit menular atau infeksi seperti sakit tidur, malaria, paludism, demam kuning, semua jenis penyakit tidak sadarkan diri, syncope, stroke, ayan (epilepsy), dan disebabkan oleh hilangnya kesadaran sebagai akibat dari suatu kecelakaan;
    • 1.3. Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan;
    • 1.4. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui Pengelola;
    • 1.5. Biaya-biaya yang seharusnya dapat dikompensasi oleh Polis lain yang lebih khusus termasuk program Asuransi Sosial atau Asuransi Wajib yang diatur oleh Undang-Undang;
    • 1.6. Akibat dari radiasi, reaksi atau kontaminasi nuklir termasuk senjata nuklir atau radioaktif;
    • 1.7. Akibat dari bahan, zat, senyawa biologis dan/atau kimiawi yang digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk membahayakan atau membunuh nyawa manusia dan/atau menimbulkan ketakutan masyarakat;
    • 1.8. Biaya medis apapun yang berhubungan dengan penyakit epidemik atau kehamilan.
  2. Manfaat Kecelakaan tidak berlaku atas sebab-sebab/kondisi-kondisi yang dikecualikan sebagai berikut:
    • 2.1. Melakukan penerbangan atau perjalanan udara selain sebagai penumpang dalam penerbangan terdaftar yang dioperasikan oleh perusahaan penerbangan atau perusahaan carter;
    • 2.2. Olahraga berbahaya/ekstrim misalnya bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga di atas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Peserta berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air;
    • 2.3. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan, atau melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
    • 2.4. Cidera yang disebabkan karena keikutsertaan dalam pemogokan;
    • 2.5. Cidera karena akibat dari operasi pembedahan atau pengobatan medis yang tidak disebabkan oleh kecelakaan yang ditanggung Polis ini;
    • 2.6. Berbagai kecelakaan yang dianggap sebagai kecelakaan kerja, yang risiko tersebut melekat pada jenis pekerjaan yang Peserta lakukan;
    • 2.7. Kecelakaan yang terjadi sebelum berlakunya Asuransi Syariah ini, terlepas dari fakta bahwa akibat tersebut berlanjut sampai pada masa berlakunya Polis;
    • 2.8. Kecelakaan sebagai akibat dari kecerobohan Peserta yang membahayakan jiwa atau raga, kecuali memang diperlukan dalam usaha menyelamatkan diri Peserta atau orang lain;
    • 2.9. Kecelakaan yang timbul sebagai akibat dari tindakan Peserta yang memaksakan diri untuk melakukan suatu aktivitas dimana Peserta sedang menderita sakit atau ketidaknormalan fisik.
  3. Manfaat Meninggal Dunia tidak berlaku atas sebab-sebab/kondisi-kondisi yang dikecualikan sebagai berikut:
    • 3.1. Klaim yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit menular seksual lainnya;
    • 3.2. Apabila Peserta dengan sengaja melakukan bunuh diri, mencoba untuk melakukan bunuh diri, atau dengan sengaja melukai dirinya sendiri, di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, atau dengan sengaja melakukan pengrusakan;
    • 3.3. Apabila Peserta mengikuti perlombaan adu kecepatan, mendaki gunung, panjat tebing atau turut serta dalam aktifitas olahraga profesional, menyelam dimana Peserta tidak memiliki sertifikat menyelam dan/atau menyelam tanpa pengawasan dari instruktur selam bersertifikat.
  4. Manfaat Gagal Berangkat tidak berlaku atas sebab-sebab/kondisi-kondisi yang dikecualikan sebagai berikut:
    • 4.1. Peserta tidak memiliki Nomor Porsi Umrah;
    • 4.2. Peserta telah mengikuti program cicilan Umrah dengan skema ponzi, sistem berjenjang, atau skema investasi yang melanggar perundang-undangan;
    • 4.3. Ketidakjujuran, tindak kriminal, atau tindak pidana Peserta atau siapapun yang berhubungan atau berkaitan dengan Peserta;
    • 4.4. Peristiwa perang, baik melalui pernyataan perang resmi ataupun tidak, atau aksi pemberontakan, revolusi, atau pengambilalihan kekuasaan oleh militer;
    • 4.5. Campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun, gagal mendapatkan visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukannya peringatan Perjalanan (travel warning) dari yang berwenang.
  5. Manfaat Kerusakan dan Kehilangan Bagasi tidak berlaku atas sebab-sebab/kondisi-kondisi yang dikecualikan sebagai berikut:
    • 5.1. Uang tunai, surat setara uang tunai, cek, alat negosiasi atau surat berharga;
    • 5.2. Bagasi atau barang pribadi yang tanpa pengawasan;
    • 5.3. Barang bawaaan dan bagasi akibat koper/ tas atau kemasan yang rapuh;
    • 5.4. Goresan/tergores pada barang bawaan dan bagasi;
    • 5.5. Keausan atau penurunan nilai dari barang atau kerusakan yang diakibatkan oleh serangga atau hewan pengerat, jamur, lumut, karat atau korosi;
    • 5.6. Kerusakan mekanik atau elektrik dari peralatan mekanik atau elektronik yang dibawa selama perjalanan, atau ongkos perbaikan kerusakan;
    • 5.7. Penundaan, penahanan, perampasan atau penyitaan oleh petugas Imigrasi atau pihak berwenang lain;
    • 5.8. Kerugian, kehilangan atau kerusakan atas barang apapun yang diangkut sebagai muatan/ kargo baik yang tercatat dalam Bill of Lading/ Airways Bill maupun tidak, kecuali disepakati dijamin didalam Polis ini.
  6. Manfaat Pemulangan Medis Darurat tidak berlaku atas sebab-sebab/kondisi-kondisi yang dikecualikan sebagai berikut:
    • 6.1. Biaya-biaya yang timbul dari pelayanan yang disediakan pihak lain di mana Peserta tidak bertanggung jawab untuk membayar, atau biaya-biaya yang sudah termasuk dalam biaya perjalanan;
    • 6.2. Biaya-biaya yang timbul yang tidak disetujui oleh Pengelola;
    • 6.3. Segala tindakan yang dilakukan atau diminta oleh seseorang yang bukan Praktisi Medis;
    • 6.4. Segala biaya yang timbul dalam hal tindakan yang bisa ditunda sampai Peserta dapat kembali ke Indonesia.
  7. Manfaat Pemulangan Jenazah tidak berlaku atas sebab-sebab/kondisi-kondisi yang dikecualikan sebagai berikut:
    • 7.1. Meninggal dunia karena narkotika dan obat-obat terlarang;
    • 7.2. Meninggal dunia karena bunuh diri;
    • 7.3. Biaya-biaya yang timbul dari pelayanan yang disediakan pihak lain di mana Peserta tidak bertanggung jawab untuk membayar, atau biaya-biaya yang sudah termasuk dalam biaya perjalanan;
    • 7.4. Biaya-biaya yang timbul yang tidak disetujui oleh Pengelola;
    • 7.5. Biaya prosedural pemakaman di Indonesia;
    • 7.6. Biaya pemakaman dan upacara pemakaman/keagamaan.

BAB V

KETENTUAN - KETENTUAN ASURANSI SYARIAH

PASAL 1 KETENTUAN UMUM

  1. Pemberian Manfaat Asuransi Syariah untuk setiap Peserta apabila terjadi akumulasi risiko setinggi-tingginya sebesar nilai manfaat tertinggi.
  2. Dalam melakukan Perjalanan ini, Peserta harus selalu menggunakan alat transportasi yang memiliki ijin sah dari pihak terkait untuk beroperasi.
  3. Untuk tetap berlakunya Asuransi Syariah pada Polis ini, Peserta wajib memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Polis ini. Jika Peserta melanggar syarat dan ketentuan yang ada di dalam Polis ini, maka Pengelola berhak untuk menolak klaim yang Peserta ajukan.
  4. Peserta wajib menjaga keselamatan diri dan harta benda yang dimiliki selama dalam perjalanan dengan Sebaik-baiknya, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
  5. Polis ini diintepretasikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Hal-hal yang tidak dijelaskan dalam Polis ini akan mengacu pada Hukum dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
  6. Usia

    Untuk Peserta dengan usia di atas 70 (tujuh puluh) tahun manfaat perawatan medis dan santunan meninggal dunia dibatasi hanya sebesar nilai manfaat dikalikan persentase di bawah ini:

    UsiaPersentase Manfaat
    >70 – 80 Tahun 50%
    >80 25%
  7. Wilayah

    Polis ini berlaku untuk perjalanan Umrah ke kota Mekah dan Madinah, serta kota lainnya di negara Arab Saudi, termasuk ke kota di negara transit dengan lama transit maksimum 24 jam.

  8. Periode

    Polis ini mulai berlaku sejak waktu yang lebih dahulu antara saat Peserta meninggalkan Indonesia atau waktu mulai untuk masingmasing manfaat asuransi syariah sebagaimana dimaksud pada BAB III ayat (4) dan berakhir pada saat Peserta tiba kembali di Indonesia atau pada saat berakhirnya tanggal berlaku polis ini, mana yang lebih dahulu terjadi. Masa berlakunya asuransi syariah tersebut adalah sebagaimana dimaksud didalam ikhtisar polis.

  9. Pembayaran Kontribusi

    Asuransi Syariah Kontribusi Asuransi Syariah harus dibayarkan bersamaan atau setelah biaya umrah dinyatakan lunas.

  10. Kurs Mata Uang

    Dalam hal Kontribusi dan atau klaim berdasarkan Polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi jika pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran.

PASAL 2 KETENTUAN KLAIM

  1. Dalam hal terjadi Klaim

    Apabila terjadi suatu peristiwa yang berpotensi pada terjadinya klaim, Peserta atau dapat diwakili oleh PPIU tempat Peserta mendaftar, harus melakukan hal – hal berikut:

    • 1.1. Segera memberitahukan hal itu kepada Pengelola;
    • 1.2. Melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai peristiwa kerugian tersebut;
    • 1.3. Melakukan tindakan pencegahan dan pengamanan yang diperlukan untuk menghindari kerugian yang lebih lanjut;
    • 1.4. Bekerja sama dengan Pengelola atau pihak yang ditunjuk dalam proses penanganan klaim, termasuk didalamnya menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses peyelesaian klaim tersebut.
  2. Pengajuan Klaim

    Laporan klaim atas kerugian ini harus sudah Pengelola terima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian dan dokumen-dokumen klaim harus sudah Pengelola terima 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian.

  3. Dokumen Klaim

    Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi saat pengajuan klaim:

    • 3.1. Formulir Klaim;
    • 3.2. Boarding pass negara asal dan negara tujuan (jika perjalanan sudah dimulai);
    • 3.3. Fotokopi paspor (halaman yang berisi data diri dan foto serta halaman yang berisi stempel setiap keberangkatan dan kedatangan dari imigrasi negara asal dan negara tujuan).
  4. Dokumen tambahan sesuai dengan jenis klaim
    • 4.1. Perawatan Medis
      • 4.1.1. Asli medical record beserta perkembangannya dari dokter yang merawat;
      • 4.1.2. Asli rincian tagihan biaya pengobatan;
      • 4.1.3. Asli kuitansi pembayaran tagihan;
      • 4.1.4. Surat keterangan kepolisian (untuk kecelakaan).
    • 4.2. Meninggal Dunia atau Cacat Tetap karena Kecelakaan
      • 4.2.1. Asli surat keterangan kePolisian;
      • 4.2.2. Surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit.
    • 4.3. Meninggal Dunia karena sakit atau sebab lainnya (bukan kecelakaan)
      • 4.3.1. Asli/fotokopi surat kematian Peserta.
    • 4.4. Gagal Berangkat
      • 4.4.1. Dokumen yang menerangkan penyebab pembatalan perjalanan (tergantung alasan pembatalan perjalanan);
      • 4.4.2. Sakit/vaksin: asli medical record/surat keterangan dari dokter;
      • 4.4.3. Kematian: asli/fotokopi legalisir surat kematian Peserta atau anggota keluarga;
      • 4.4.4. Pengadilan: surat panggilan sebagai saksi atau juri, surat keterangan karantina;
      • 4.4.5. Kerusakan tempat tinggal karena kebakaran/angin puyuh/ banjir: surat keterangan Polisi/ pihak yangberwenang atas kerusakan tempat tinggal;
      • 4.4.6. Maskapai penerbangan, otoritas bandara atau otoritas lainnya: surat keterangan pembatalan perjalanan dan keterangan mengenai jumlah pengembalian dana yang telah dibayarkan;
      • 4.4.7. Asli bukti pembayaran ke biro perjalanan atau maskapai penerbangan untuk perjalanan;
      • 4.4.8. Asli bukti pembayaran tiket pesawat;
      • 4.4.9. Fotokopi dari kondisi umum yang dikeluarkan oleh agen perjalanan;
      • 4.4.10. Bukti hubungan antara Peserta dan anggota keluarga dekat atau Kartu Keluarga jika yang mengalami sakit atau kematian adalah anggota keluarga.
    • 4.5. Kerusakan dan Kehilangan Bagasi
      • 4.5.1. Asli surat keterangan dari maskapai penerbangan;
      • 4.5.2. Berita acara kronologis kejadian kehilangan/ kerusakan;
      • 4.5.3. Daftar isi bagasi yang hilang/rusak dan estimasi harga barang setelah dikurangi depresiasi;
      • 4.5.4. Asli kuitansi pembelian & kartu garansi (jika ada) untuk barang yang diajukan klaim;
      • 4.5.5. Foto barang yang rusak, kuitansi dan penawaran asli untuk proses reparasi, jika klaim kerusakan;
      • 4.5.6. Asli sertifikat penyelesaian pembayaran kompensasi dari maskapai.
    • 4.6. Pemulangan Medis Darurat
      • 4.6.1. Surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit;
      • 4.6.2. Asli surat keterangan KePolisian (jika terjadi kecelakaan);
      • 4.6.3. Asli tagihan atau bukti pembayaran biaya transportasi yang dibutuhkan untuk melakukan pemulangan medis darurat.
    • 4.7. Pemulangan Jenazah
      • 4.7.1. Surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit
      • 4.7.2. Asli surat keterangan kePolisian (jika terjadi kecelakaan);
      • 4.7.3. Asli Tagihan atau bukti pembayaran biaya transportasi yang dibutuhkan untuk melakukan pemulangan jenazah.
  5. Laporan Tidak Benar

    Peserta tidak berhak mendapatkan santunan atau penggantian biaya apabila dengan sengaja:

    • 5.1. Mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi;
    • 5.2. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
    • 5.3. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
  6. Hilangnya hak atas Manfaat Asuransi Syariah
    • 6.1. Hak Peserta atas Manfaat Asuransi Syariah berdasarkan Asuransi Syariah ini hilang, apabila Peserta:
      • 6.1.1. tidak mengajukan tuntutan Manfaat Asuransi Syariah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
      • 6.1.2. Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Asuransi Syariah ini;
      • 6.1.3. Tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Pengelola memberitahukan secara tertulis bahwa Peserta tidak berhak untuk mendapatkan Manfaat Asuransi Syariah.
    • 6.2. Hak Peserta atas Manfaat Asuransi Syariah yang lebih besar daripada yang disetujui Pengelola akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Pengelola memberitahukan secara tertulis mengenai harga Manfaat Asuransi Syariah yang telah disetujuinya, Peserta tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.
  7. Pembayaran klaim dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan antara pengelola dan Peserta atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.
  8. Pembatalan dan Berakhirnya Asuransi Syariah

    Asuransi Syariah ini akan batal dengan sendirinya apabila :

    • 8.1. Berakhirnya jangka waktu Polis Asuransi Syariah;
    • 8.2. Peserta menderita cacat tetap total atau meninggal dunia akibat kecelakaan;
    • 8.3. Peserta telah menerima Manfaat Asuransi Syariah penuh sesuai ketentuan Polis, baik sekaligus maupun secara kumulatif dari seluruh perlindungan Asuransi Syariah ini;
    • 8.4. Pengelola tidak menerima Kontribusi sesuai yang diperjanjikan dalam Polis ini.

PASAL 3 KETENTUAN PERLUASAN MANFAAT POLIS

Dengan persetujuan dan penambahan kontribusi yang disetujui Pengelola, Polis ini dapat diperluas untuk hal – hal sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup Manfaat Asuransi yang lebih luas, dan/atau nilai manfaat yang lebih tinggi dari ketentuan dalam Bab III pada Polis ini.
  2. Wilayah Geografi tambahan selain tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Bab V Pasal 1 ayat (7) pada Polis ini.
  3. Periode Polis yang lebih lama dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam Bab V Pasal 1 ayat (8) pada Polis ini.

BAB VI

BESARAN NILAI KONTRIBUSI

Nilai kontribusi yang harus dibayarkan oleh Peserta kepada Pengelola guna mendapatkan manfaat sebagaimana tercantum didalam Polis ini adalah sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

BAB VII

PERSELISIHAN

  1. Apabila timbul perselisihan yang dibuktikan dengan jawaban Peserta secara tertulis mengenai ketidaksepakatan atas surat penolakan oleh Pengelola sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya klaim dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak timbulnya perselisihan dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
  2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus ditanyakan secara tertulis oleh Pengelola dan Peserta. Selanjutnya Peserta dapat melakukan penyelesaian sengketadi luar pengadilan atau melalui pengadilan, yang diatur di bawah ini : 2.2. Penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau LAPS lain yang terdaftar di OJK sesuai dengan aturan dan prosedur di LAPS tersebut dan prinsip-prinsip Asuransi Syariah; 2.3. Apabila Peserta memilih penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Agama di wilayah Republik Indonesia.
  3. Apabila penyelesaian sengketa melalui arbitrase maka putusan arbitrase tersebut bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat Peserta dan Pengelola.

BAB VIII

PENUTUP

  1. Isi Polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Post a Comment for "Polis Asuransi Perjalanan Umrah"